Sunan Ad-Darimi — Hadis #54587
Hadis #54587
أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، عَنْ يَحْيَى ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ ، أَنَّ أَبَا أَسْمَاءَ الرَّحَبِيَّ حَدَّثَهُ، أَنَّ ثَوْبَانَ حَدَّثَهُ، قَالَ : بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشِي بِالْبَقِيعِ إِذَا رَجُلٌ يَحْتَجِمُ، فَقَالَ :" أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ ".
قَالَ أَبُو مُحَمَّد : أَنَا أَتَّقِي الْحِجَامَةَ فِي الصَّوْمِ فِي رَمَضَانَ
Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, atas wewenang Yahya, atas wewenang Abu Qalabah, bahwa Abu Asma al-Rahbi memberitahunya, bahwa Thawban Dia memberitahunya, dia berkata: Ketika Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, sedang berjalan di Al-Baqi', ketika ada seorang laki-laki sedang melakukan bekam, maka dia berkata: “Pelaku bekam dan orang yang dibekam telah berbuka.” Dia berkata Abu Muhammad: Saya takut bekam saat berpuasa Ramadhan.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 4/1686
Kategori
Bab 4: Bab 4