Sunan Ad-Darimi — Hadis #54703
Hadis #54703
أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ الْحَكَمِ ، عَنْ مُجَاهِدٍ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" هَذِهِ عُمْرَةٌ اسْتَمْتَعْنَا بِهَا، فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحِلَّ الْحِلَّ كُلَّهُ، فَقَدْ دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ "
Sahl bin Hammad menceritakan kepada kami, Syu`bah menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Hakam, atas otoritas Mujahid, atas otoritas Ibnu Abbas, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dia berkata "Ini adalah umrah yang kami nikmati. Siapa pun yang tidak memiliki hewan kurban mungkin diperbolehkan sepenuhnya. Umrah itu termasuk dalam haji sampai hari itu. "kebangkitan"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 5/1802
Kategori
Bab 5: Bab 5