Sunan Ad-Darimi — Hadis #54891

Hadis #54891
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، أَخْبَرَنِي نَافِعٌ ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ :" مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي : الثُّومَ، فَلَا يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ "
Musaddad memberi tahu kami, Yahya bin Saeed memberi tahu kami, atas otoritas Ubayd Allah, Nafi' memberi tahu saya, atas otoritas Ibnu Umar, bahwa Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda Dalam Pertempuran Khaybar: “Siapa pun yang makan dari pohon ini, artinya bawang putih, tidak boleh pergi ke masjid.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 8/1990
Kategori
Bab 8: Bab 8
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait