Sunan Ad-Darimi — Hadis #55085

Hadis #55085
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ ، عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ ، قَالَ : حَدَّثَنِي عُقْبَةَ بْنُ الْحَارِثِ ، ثُمّ قَالَ : لَمْ يُحَدِّثْنِيهِ وَلَكِنْ سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ، قَالَ :" تَزَوَّجْتُ بِنْتَ أَبِي إِهَابٍ ، فَجَاءَتْ أَمَةٌ سَوْدَاءُ، فَقَالَتْ : إِنِّي أَرْضَعْتُكُمَا، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَأَعْرَضَ عَنِّي. قَالَ أَبُو عَاصِمٍ : قَالَ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ. قَالَ : كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ؟، وَنَهَاهُ عَنْهَا. قَالَ أَبُو عَاصِمٍ : وَقَالَ عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ : " فَكَيْفَ وَقَدْ قِيلَ؟ " وَلَمْ يَقُلْ : نَهَاهُ عَنْهَا. قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ : كَذَا عِنْدَنَا
Abu Asim meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Ibnu Jurayj, atas wewenang Ibnu Abi Mulaika, dia berkata: Uqba bin Al-Harits meriwayatkan kepadaku, lalu dia berkata: Mereka tidak meriwayatkan kepadaku, tetapi aku mendengar dia berbicara kepada orang-orang. Dia berkata: “Saya menikah dengan putri Abi Ihab, dan seorang budak perempuan berkulit hitam datang dan berkata: Saya menyusui kalian berdua.” Jadi saya datang kepada Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. Semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Aku menyebutkan hal itu kepadanya dan dia berpaling dariku. Abu Asim berkata: Dia berkata pada yang ketiga atau keempat. Dia berkata: Bagaimana hal itu dikatakan?, dan dia melarangnya. Abu Asim berkata: Umar bin Saeed bin Abi Hussein berkata, atas wewenang Ibnu Abi Mulaika: “Jadi bagaimana bisa bila dikatakan?” Dia tidak mengatakan: Dia melarangnya. Abu Muhammad berkata: Inilah yang kami miliki
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2184
Kategori
Bab 11: Bab 11
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait