Sunan Ad-Darimi — Hadis #55100

Hadis #55100
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ أَيُّوبَ ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ ، عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ ، عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ "
Muhammad bin Al-Fadl menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, atas otoritas Ayyub, atas otoritas Abu Qalaba, atas otoritas Abu Asma, atas otoritas Thawban, dia berkata: Dia berkata: Rasulullah SAW, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian: “Wanita mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan apa pun, maka haram baginya bau surga.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 12/2199
Kategori
Bab 12: Bab 12
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait