Sunan Ad-Darimi — Hadis #55142

Hadis #55142
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ جَابِرٍ : أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَنَّهُ زَنَى أَرْبَعًا،فَأَمَرَ بِرَجْمِهِ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ "
Abu Asim memberitahu kami, Ibnu Jurayj memberitahu kami, Ibnu Shihab memberitahuku, atas otoritas Abu Salamah, atas otoritas Jabir: Bahwa ada seorang laki-laki dari Islam datang kepada Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. Semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dan dia mengatakan kepadanya bahwa dia telah melakukan perzinahan, maka dia bersaksi terhadap dirinya sendiri bahwa dia telah melakukan perzinahan empat kali, maka dia memerintahkan agar dia dirajam, dan dia telah tahir.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 13/2241
Kategori
Bab 13: Bab 13
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait