Sunan Ad-Darimi — Hadis #55166

Hadis #55166
أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَهُوَ يَسِيرُ فِي رَكْبٍ، وَهُوَ يَحْلِفُ بِأَبِيه، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ، أَوْ لِيَصْمُتْ "
Al-Hakam bin Al-Mubarak menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami, atas wewenang Nafi', atas wewenang Ibnu Umar: bahwa Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, menyadari bahwa Omar bin Al-Khattab sedang menunggang kuda, bersumpah demi ayahnya, dan Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata: “Sesungguhnya Allah melarangmu.” Bahwa kamu bersumpah demi nenek moyangmu; barangsiapa bersumpah, hendaklah dia bersumpah demi Allah, atau diam saja.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 14/2265
Kategori
Bab 14: Bab 14
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait