Sunan Ad-Darimi — Hadis #55282

Hadis #55282
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : " كَانَقَبِيعَةُ سَيْفِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ فِضَّةٍ ". قَالَ عَبْد اللَّهِ : هِشَامٌ الدَّسْتَوَائِيُّ خَالَفَهُ. قَالَ : قَتَادَةُ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَزَعَمَ النَّاسُ أَنَّهُ هُوَ الْمَحْفُوظُ
Abu Al-Numan memberi tahu kami, Jarir bin Hazim memberi tahu kami, atas otoritas Qatada, atas otoritas Anas, yang mengatakan: "Itu seperti tusukan pedang Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. "Perak." Abdullah berkata: Hisham Al-Dastawi tidak setuju dengannya. Dia berkata: Qatada, atas wewenang Saeed bin Abi Al-Hasan, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya. Dia menyapanya, dan orang-orang mengklaim bahwa dialah yang dilindungi.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 17/2381
Kategori
Bab 17: Bab 17
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait