Sunan Ad-Darimi — Hadis #55300
Hadis #55300
أَخْبَرَنَا أَسَدُ بْنُ مُوسَى ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ أَبِي عُمَرَ الشَّامِيِّ الْهَمْدَانِيِّ ، قَالَ : سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً مُجِحَّةً يَعْنِي : حُبْلَى عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ ، فَقَالَ : " لَعَلَّهُ قَدْ أَلَمَّ بِهَا؟ ".
قَالُوا : نَعَمْ.
قَالَ :" لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَةً تَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ، كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ، وَكَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ "
Asad bin Musa menceritakan kepada kami, Shu`bah menceritakan kepada kami, atas otoritas Yazid bin Khumayr, Abu Umar al-Shami al-Hamdani, dia berkata: Saya mendengar Abd al-Rahman bin Jubayr Ibn Nufayr, atas otoritas ayahnya, atas otoritas Abu al-Darda': Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, melihat seorang wanita hamil di depan pintu Fustat, dan dia berkata: “Mungkin dia mengalaminya?” Mereka berkata: Ya. Beliau bersabda: “Aku hendak melaknatnya dengan laknat yang akan masuk kubur bersamanya. Bagaimana dia bisa mewarisinya jika hal itu tidak halal baginya, dan bagaimana dia dapat memanfaatkannya jika hal itu tidak halal baginya.” "
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 17/2399
Kategori
Bab 17: Bab 17