Sunan Ad-Darimi — Hadis #55307

Hadis #55307
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ ابْنِ كَثِيرِ بْنِ أَفْلَحَ هُوَ : عُمَرُ بْنُ كَثِيرٍ ، عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ مَوْلَى أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي قَتَادَةَ ، قَالَ : " بَارَزْتُ رَجُلًا فَقَتَلْتُهُ،فَنَفَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلَبَهُ "
Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kita, atas wewenang Sufyan bin Uyaynah, atas wewenang Yahya bin Saeed, atas wewenang Ibnu Katsir bin Aflah. Dia adalah: Omar bin Kathir, Atas wewenang Abu Muhammad, klien Abu Qatada, atas wewenang Abu Qatada, dia berkata: “Aku berperang melawan seorang laki-laki dan membunuhnya, maka Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, biarkan aku merampoknya.” "
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 17/2406
Kategori
Bab 17: Bab 17
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait