Sunan Ad-Darimi — Hadis #55487

Hadis #55487
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ ، حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ ، حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ ، عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ ، عَنْ أَبِيهِ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" ارْكَبُوا هَذِهِ الدَّوَابَّ سَالِمَةً، وَلَا تَتَّخِذُوهَا كَرَاسِيَّ ". أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ ، عَنْ اللَّيْثِ ، . .. .. .. . إِلَّا أَنَّهُ مُخَالِفٌ شَبَابَةَ فِي شَيْءٍ
Utsman bin Muhammad menceritakan kepada kami, Shababah bin Suwar menceritakan kepada kami, Laith bin Saad menceritakan kepada kami, atas otoritas Yazid bin Abi Habib, atas otoritas Sahl bin Muadh bin Anas, atas otoritas ayahnya, yang merupakan salah satu sahabat Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, mengatakan bahwa Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata: “Berkendara Hewan-hewan ini aman, dan jangan menganggapnya sebagai kursi.” Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Layth, .. .. .. .. kecuali dia berbeda. Masa muda dalam sesuatu
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 19/2586
Kategori
Bab 19: Bab 19
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait