Sunan Ad-Darimi — Hadis #55671

Hadis #55671
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ ، عَنْ شُعْبَةَ ، عَنْ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ ، وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ شُعْبَةُ : هَذَا أَوَّلُ مَنْ رَمَى بِسَهْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَهَذَا تَدَلَّى مِنْ حِصْنِ الطَّائِفِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِنَّهُمَا حَدَّثَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ "
Sa'id bin Amir menceritakan kepada kami, atas wewenang Syu'bah, atas wewenang Asim, atas wewenang Abu Utsman, atas wewenang Sa'ad bin Abi Waqqas, dan atas wewenang Abu Bakra, yang mengatakan kepada Shu'bah: Ini adalah orang pertama yang menembakkan anak panah di jalan Allah, dan orang ini digantung di benteng Taif kepada Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Mereka berdua meriwayatkan: Itu Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengaku sebagai bapak selain bapaknya padahal ia mengetahui bahwa ia bukan bapaknya, maka surga haram baginya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2770
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait