Sunan Ad-Darimi — Hadis #55679
Hadis #55679
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ ، أَنَّهُ قَالَ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأَبَوَيْهَا :" لِلزَّوْجِ النِّصْفُ، وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ "
Abu Nu`aym menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Qatada, berdasarkan otoritas Sa`id ibn al-Musayyab, berdasarkan otoritas Zayd ibn Thabit, bahwa dia berkata tentang seorang wanita yang ditinggalkan oleh suami dan orang tuanya: “Suami mendapat separuh, dan ibu mendapat sepertiga dari sisanya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2778
Kategori
Bab 21: Bab 21