Sunan Ad-Darimi — Hadis #55681

Hadis #55681
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، وَمَنْصُورٍ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : كَانَ عُمَرُ إِذَا سَلَكَ بِنَا طَرِيقًا اتَّبَعْنَاهُ فِيهِ، وَجَدْنَاهُ سَهْلًا، وَإِنَّهُ" قَضَى فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ : فَأَعْطَى الْمَرْأَةَ الرُّبُع، وَالأُمَّ ثُلُثَ مَا بَقِيَ، وَالْأَبَ سَهْمَيْنِ. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عِيسَى ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ مِثْلَ ذَلِكَ
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Sufyan, berdasarkan otoritas Al-Amash, dan Mansour, berdasarkan otoritas Ibrahim, berdasarkan otoritas Abdullah, yang berkata: Ketika Umar berjalan bersama kami Sebuah jalan yang kami lalui, dan kami mendapatinya mudah, dan dia “menghakimi tentang seorang wanita dan dua ayah dari empat anak, dan memberi wanita itu seperempat, dan ibu sepertiga dari apa yang ada. Dia tetap tinggal, dan ayahnya mempunyai dua bagian. Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami atas wewenang Issa, atas wewenang Al-Shabi, atas wewenang Zayd bin Tsabit seperti itu.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2780
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait