Sunan Ad-Darimi — Hadis #55685

Hadis #55685
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ ، أَنْبَأَنَا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ عَلِيٍّ ، قَالَ :" لِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ، وَفِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ "
Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Amash, atas wewenang Ibrahim, atas wewenang Ali, yang mengatakan: “Ibu mendapat sepertiga dari seluruh kekayaan.” Pada seorang wanita dan dua orang tua, dan pada seorang suami dan dua orang tua.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2784
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait