Sunan Ad-Darimi — Hadis #55726
Hadis #55726
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى ، عَنْ عِيسَى الْخياط ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، قَالَ : كَانَ عُمَرُ " يُقَاسِمُ بِالْجَدِّ مَعَ الْأَخِ وَالْأَخَوَيْنِ، فَإِذَا زَادُوا أَعْطَاهُ الثُّلُثَ، وَكَانَ يُعْطِيهِ مَعَ الْوَلَدِ السُّدُسَ
Ubayd Allah ibn Musa menceritakan kepada kami, atas wewenang Issa al-Khayyat, atas wewenang al-Sha’bi, yang mengatakan: Umar “biasa rajin membagi uang kepada saudara laki-laki dan dua saudara laki-lakinya, dan jika mereka mempunyai lebih banyak, dia akan memberinya sepertiga, dan dia biasa memberikannya seperenam kepada anak itu.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2825
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother