Sunan Ad-Darimi — Hadis #55739

Hadis #55739
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ ، حَدَّثَنَا أَبِي ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ : أَنَّهُ كَانَ" يُقَاسِمُ بِالْجَدِّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى الثُّلُثِ، ثُمَّ لَا يُنْقِصُهُ "
Umar bin Hafs bin Ghayath memberitahukan kami, ayahku memberitahu kami, Al-Amash memberitahu kami, atas wewenang Ibrahim, atas wewenang Zayd bin Thabit: bahwa ia biasa membagi secara serius Dengan saudara sampai sepertiga, maka itu tidak menguranginya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2838
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait