Sunan Ad-Darimi — Hadis #55747

Hadis #55747
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ دَاوُدَ ، عَنِ الشَّعْبِيِّ ، قَالَ :" لَا تَرِثُ أُمُّ أَبِ الْأُمِّ، ابْنُهَا الَّذِي تُدْلِي بِهِ لَا يَرِثُ، فَكَيْفَ تَرِثُ هِيَ؟ "
Suleiman bin Harb menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, atas wewenang Dawud, atas wewenang Al-Shabi, yang mengatakan: “Ibu dari bapak ibu tidak mewarisi dari anaknya yang tidak diwarisi oleh Dia, lalu bagaimana dia dapat mewarisi?”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2846
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait