Sunan Ad-Darimi — Hadis #55787

Hadis #55787
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ ، عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ L1584 ، عَنْ سَعْدٍ : " أَنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ : # وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ سورة النساء آية 12 #لِأُمٍّ "
Muhammad menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas otoritas Ali bin Ata', atas otoritas Al-Qasim bin Abdullah L1584, atas otoritas Saad: “Dia biasa membacakan ayat ini: #Dan jika laki-laki, maka yang mewarisinya adalah laki-laki atau perempuan, dan dia mempunyai saudara laki-laki atau perempuan.Surat An-Nisa, Ayat 12, #Untuk seorang ibu.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2886
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Quran

Hadis Terkait