Sunan Ad-Darimi — Hadis #55811

Hadis #55811
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ ، عَنْ سَعِيدٍ ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ :" إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ وَجَبَتْ الْحُقُوقُ لِأَهْلِهَا، وَلَمْ يَجْعَلْ لِمَنْ أَسْلَمَ أَوْ أُعْتِقَ قَبْلَ أَنْ يُقْسَمَ الْمِيرَاثُ شَيْئًا "
Ja`far bin Aoun menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Sa`id, berdasarkan otoritas Abu Ma`shar, berdasarkan otoritas Ibrahim, yang mengatakan: “Jika orang yang meninggal meninggal, maka hak ada pada keluarganya, dan tidak ada “Dia memberikan sesuatu kepada orang yang masuk Islam atau dibebaskan sebelum warisan dibagi.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2910
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait