Sunan Ad-Darimi — Hadis #55819

Hadis #55819
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، حدثنا مَنْصُورٌ ، عَنْ الْحَسَنِ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ سَالِمٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا، ثُمَّ مَاتَ الْمَوْلَى وَالْمَمْلُوكُ، وَتَرَكَ الْمُعْتِقُ أَبَاهُ وَابْنَهُ، قَالَا :" الْمَالُ لِلِابْنِ "
Muhammad bin Issa menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Mansour menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Hasan, dan Muhammad bin Salem, atas wewenang Al-Sha’abi, tentang seorang laki-laki yang membebaskan seorang mamluk, kemudian tuan dan budaknya meninggal, dan orang yang dibebaskan itu meninggalkan ayah dan anaknya. Mereka berkata: “Uang itu milik anak laki-laki.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2918
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait