Sunan Ad-Darimi — Hadis #55853
Hadis #55853
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ ، أَنْبَأَنَا ابْنُ سَالِمٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، عَنْ عُمَرَ ، وَعَلِيٍّ ، وَزَيْدٍ ، قَالُوا :" الدِّيَةُ تُورَثُ كَمَا يُورَثُ الْمَالُ خَطَؤُهُ وَعَمْدُهُ "
Abdullah bin Saeed menceritakan kepada kami, Abu Khalid menceritakan kepada kami, Ibn Salem menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Sha’bi, berdasarkan otoritas Omar, Ali, dan Zaid, mereka mengatakan: “Uang darah diwariskan sebagaimana halnya uang diwariskan, baik disengaja maupun tidak.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2952
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother