Sunan Ad-Darimi — Hadis #55855

Hadis #55855
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ ، عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ ، عَنْ الْحَسَنِ ، قَالَ :" لَا تُوَرَّثُ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ "
Sulaiman bin Harb menceritakan kepada kami, berdasarkan wewenang Hammad bin Salamah, berdasarkan wewenang Ziyad Al-Alam, berdasarkan wewenang Al-Hasan, yang mengatakan: “Saudara laki-laki dari pihak ibu tidaklah mewarisi satu sama lain.” "uang darah"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2954
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait