Sunan Ad-Darimi — Hadis #55958
Hadis #55958
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ، عن مُعَاذٌ ، عَنْ أَشْعَثَ ، عَنْ الْحَسَنِ ، قَالَ :" لَا تَرِثُ النِّسَاءُ مِنْ الْوَلَاءِ إِلَّا مَا أَعْتَقْنَ، أَوْ أَعْتَقَ مَنْ أَعْتَقْنَ، إِلَّا الْمُلَاعَنَةُ، فَإِنَّهَا تَرِثُ مَنْ أَعْتَقَ ابْنُهَا، وَالَّذِي انْتَفَى مِنْهُ أَبُوهُ "
Muhammad bin Issa menceritakan kepada kita, berdasarkan otoritas Muadh, berdasarkan otoritas Asy’ath, berdasarkan otoritas Al-Hasan, yang mengatakan: “Wanita tidak mewarisi garis keturunan kecuali apa yang telah mereka emansipasi, atau siapa yang telah memerdekakan siapa pun.” dibebaskan, kecuali perempuan yang terkutuk itu, sebab ia mendapat warisan dari orang yang membebaskan anaknya, yang ayahnya tidak ada.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3057
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother