Sunan Ad-Darimi — Hadis #56018
Hadis #56018
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَشْعَثَ ، عَنْ الْحَسَنِ : " فِي رَجُلٍ أَوْصَى لِرَجُلٍ بِنِصْفِ مَالِهِ، وَلِآخَرَ بِثُلُثِ مَالِهِ، قَالَ :يَضْرِبَانِ بِذَلِكَ فِي الثُّلُثِ : هَذَا بِالنِّصْفِ، وَهَذَا بِالثُّلُث "
Ibrahim bin Musa menceritakan kepada kita, berdasarkan otoritas Muhammad bin Abdullah, berdasarkan otoritas Asy’ath, berdasarkan otoritas Al-Hasan: “Pada seseorang yang mewariskan separuh hartanya kepada orang lain, dan kepada orang lain dengan sepertiga hartanya, maka dia berkata: Mereka mengalikannya dengan sepertiga: ini setengahnya, dan ini sepertiga.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3117
Kategori
Bab 22: Bab 22