Sunan Ad-Darimi — Hadis #56056

Hadis #56056
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ ، حَدَّثَنَا يُونُسُ ، عَنْ الْحَسَنِ ، قَالَ :" إِذَا أَوْصَى لِعَبْدِهِ ثُلُثَ مَالِهِ، رُبُعَ مَالِهِ، خُمُسَ مَالِهِ، فَهُوَ مِنْ مَالِهِ دَخَلَتْهُ عَتَاقَةٌ "
Muhammad bin Issa menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurayi menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Hasan, dia berkata: “Jika dia mewariskan kepada hambanya sepertiga dari hartanya, seperempat “Hartanya, seperlima dari hartanya, maka itu adalah bagian dari hartanya yang dilimpahkan.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3155
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait