Sunan Ad-Darimi — Hadis #56072
Hadis #56072
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ حُمَيْدٍ ، عَنْ الْحَسَنِ ، " سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ أَوْصَى وَلَهُ أَخٌ مُوسِرٌ، أَيُوصِ لَهُ؟ قَالَ :نَعَمْ، وَإِنْ كَانَ رَبَّ عِشْرِينَ أَلْفًا، ثُمَّ قَالَ : وَإِنْ كَانَ رَبَّ مِائَةِ أَلْفٍ، فَإِنَّ غِنَاهُ لَا يَمْنَعُهُ الْحَقَّ "
Suleiman bin Harb menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, atas wewenang Humaid, atas wewenang Al-Hasan, “Dia ditanya tentang seseorang yang membuat wasiat dan mempunyai saudara yang berkecukupan, apakah dia harus mewariskan kepadanya? Dia berkata: Ya, meskipun dia adalah penguasa dua puluh ribu. Kemudian dia berkata: Sekalipun dia adalah penguasa seratus ribu, maka kekayaannya tidak menghalangi dia dari kebenaran.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3171
Kategori
Bab 22: Bab 22
Topik:
#Mother