Sunan Ad-Darimi — Hadis #56111

Hadis #56111
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ ، عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ : " أَنَّ رَجُلًا أَوْصَى بِمَالِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَسَأَلَ الْوَصِيُّ عَنْ ذَلِكَ عُمَرَ ، فَقَالَ :أَعْطِهِ عُمَّالَ اللَّهِ، قَالَ : وَمَنْ عُمَّالُ اللَّهِ؟ قَالَ : حَاجُّ بَيْتِ اللَّهِ "
Ubayd Allah ibn Musa meriwayatkan kepada kita, atas wewenang Musa ibn Ubaidah, atas wewenang Waqid ibn Muhammad ibn Zayd ibn Abdullah ibn Umar: “Ada seorang laki-laki yang direkomendasikan Dengan uangnya karena Allah, wali bertanya kepada Umar tentang hal itu, dan dia berkata: Berikan dia hamba-hamba Allah. Dia berkata: Siapakah hamba-hamba Allah? Dia menjawab: Seorang peziarah di Rumah Allah.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3210
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait