Jami at-Tirmidzi — Hadis #27318
Hadis #27318
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا مُلاَزِمُ بْنُ عَمْرٍو، قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ، عَنْ أَبِيهِ، طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ .
Hanad meriwayatkan kepada kami, Malazem bin Amr meriwayatkan kepada kami, dia berkata, Abdullah bin Badr meriwayatkan kepada saya, atas wewenang Qais bin Talq, atas wewenang ayahnya, Talq bin Ali, yang mengatakan bahwa Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda, “Jika seorang laki-laki memanggil istrinya untuk keperluannya, maka hendaklah dia datang kepadanya, meskipun dia sedang berada di atas kompor.” Abu Issa mengatakan hal ini. Sebuah hadis yang bagus dan aneh...
Diriwayatkan oleh
Talq bin Ali (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 12/1160
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 12: Penyusuan