Jami at-Tirmidzi — Hadis #27516
Hadis #27516
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَمَّتِهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ " . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ جَابِرٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ . وَقَدْ رَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أُمِّهِ عَنْ عَائِشَةَ . وَأَكْثَرُهُمْ قَالُوا عَنْ عَمَّتِهِ عَنْ عَائِشَةَ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَغَيْرِهِمْ قَالُوا إِنَّ يَدَ الْوَالِدِ مَبْسُوطَةٌ فِي مَالِ وَلَدِهِ يَأْخُذُ مَا شَاءَ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ يَأْخُذُ مِنْ مَالِهِ إِلاَّ عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ .
Ahmad bin Mani’ menceritakan kepada kami, Yahya bin Zakaria bin Abi Zaida menceritakan kepada kami, Al-A’mash menceritakan kepada kami, atas wewenang Amara bin Umair, atas wewenang bibi dari pihak ayah, atas wewenang Aisyah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang terbaik dari apa yang kamu makan adalah dari penghasilanmu, dan anak-anakmu berasal dari penghasilanmu.” Dia berkata, “Dan masuk Bab tentang kekuasaan Jabir dan Abdullah bin Amr. Abu Issa mengatakan ini adalah hadis hasan. Sebagian dari mereka meriwayatkan hal ini berdasarkan wewenang Amara bin Umair, atas wewenang ibunya, dan atas wewenang Aisyah. Kebanyakan dari mereka berkata, atas wewenang bibi dari pihak ayah, atas wewenang Aisyah. Hal ini ditindaklanjuti menurut sebagian ulama dari Sahabat Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam dan sebagian lainnya mengatakan bahwa tangan seorang ayah terbentang atas harta anaknya dan dia mengambil apapun yang diinginkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa ia tidak mengambil dari hartanya sendiri kecuali pada saat dibutuhkan...
Diriwayatkan oleh
Aisyah (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 15/1358
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 15: Hukum