Jami at-Tirmidzi — Hadis #28271
Hadis #28271
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قال حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ " . قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رَوَى غَيْرُ ابْنِ لَهِيعَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لاَ يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ.
Qutaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi’ah menceritakan kepada kami, atas wewenang Amr bin Shuaib, atas wewenang bapaknya, atas wewenang kakeknya, bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “Jika seorang laki-laki melakukan pelacuran dengan perempuan merdeka atau budak perempuan, maka anak yang dilahirkan dari hasil zina itu tidak mendapat warisan dan tidak mewariskan.” Abu Issa berkata, dan lebih dari Ibnu Lahi’ah meriwayatkan hadits ini. Atas wewenang Amr bin Shuaib. Adapun amalan ini menurut ahli ilmu adalah bahwa anak hasil zina tidak mendapat warisan dari bapaknya.
Diriwayatkan oleh
Amr Ibn Shuayb
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 29/2113
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 29: Warisan