Sunan Ad-Darimi — Hadis #53708

Hadis #53708
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ، حَدَّثَنَا عَتَّابٌ هُوَ ابْنُ بَشِيرٍ الْجَزَرِيُّ ، عَنْ خُصَيْفٍ ، عَنْ عِكْرِمَةَ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ :" لَمْ يَرَ بَأْسًا أَنْ يَأْتِيَهَا زَوْجُهَا "
Muhammad bin Issa menceritakan kepada kami, Attab yang merupakan Ibnu Bashir al-Jazari menceritakan kepada kami, atas wewenang Khasif, atas wewenang Ikrimah, atas wewenang Ibnu Abbas, ra dengan dia. Dari riwayat al-Mudha: “Dia melihat tidak ada salahnya suaminya menyetubuhinya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/807
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait