Sunan Ad-Darimi — Hadis #53771

Hadis #53771
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَوَّامٍ ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنْ الْحَسَنِ ، قَالَ :" إِذَا طَهُرَتْ الْمَرْأَةُ فِي وَقْتِ صَلَاةٍ، فَلَمْ تَغْتَسِلْ وَهِيَ قَادِرَةٌ عَلَى أَنْ تَغْتَسِلَ، قَضَتْ تِلْكَ الصَّلَاةَ "
Muhammad bin Issa menceritakan kepada kami, Abbad bin Awwam menceritakan kepada kami, atas wewenang Hisham, atas wewenang Al-Hasan, yang mengatakan: “Jika seorang wanita menjadi suci pada waktu shalat, Dia tidak membasuh dirinya meskipun dia mampu, maka dia melakukan shalat itu.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/870
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait