Sunan Ad-Darimi — Hadis #53777
Hadis #53777
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ ، عَنْ مُغِيرَةَ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، قَالَ :" إِذَا فَرَّطَتْ ثُمَّ حَاضَتْ، قَضَتْ "
Abu Nu`aym menceritakan kepada kami, Al-Hasan menceritakan kepada kami, atas wewenang Mughirah, atas wewenang Al-Shabi, dia berkata: “Jika dia terlambat haid dan kemudian mendapat haid, maka dia harus mengqadha.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/876
Kategori
Bab 1: Bab 1
Topik:
#Mother