Sunan Ad-Darimi — Hadis #53813
Hadis #53813
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ ، قَالَ : أَمْرٌ لَا يُخْتَلَفُ فِيهِ عِنْدَنَا، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا" الْمَرْأَةُ الْحُبْلَى إِذَا رَأَتْ الدَّمَ أَنَّهَا لَا تُصَلِّي حَتَّى تَطْهُرَ "
Abu Al-Numan menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, atas otoritas Yahya bin Saeed, dia berkata: Suatu masalah yang tidak ada perselisihan di antara kita, atas otoritas Aisha, semoga Tuhan meridhoinya. Diriwayatkan bahwa “Jika seorang wanita hamil melihat darah, maka dia tidak boleh shalat sampai dia suci.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/912
Kategori
Bab 1: Bab 1