Sunan Ad-Darimi — Hadis #53817
Hadis #53817
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّهَا قَالَتْ :" إِذَا رَأَتْ الْحُبْلَى الدَّمَ، فَلْتُمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ حَيْضٌ "، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ أَنَّهُ بَلَغَهُ، عَن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، مِثْلُ ذَلِكَ
Hajjaj memberi tahu kami, Hammad memberi tahu kami, atas wewenang Yahya bin Saeed, atas wewenang Aisha, ra dengan dia, bahwa dia berkata: “Jika seorang wanita hamil melihat darah, maka janganlah shalat, karena itu adalah menstruasi.” Abdullah bin Maslamah menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami bahwa dia menyampaikannya, atas wewenang Aisyah radhiyallahu 'anhu. Tentang dia, misalnya itu
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/916
Kategori
Bab 1: Bab 1