Sunan Ad-Darimi — Hadis #53830

Hadis #53830
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ الْحَجَّاجِ ، عَنْ عَطَاءٍ ، وَالْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ ، أنهما قَالَا فِي الْحُبْلَى :" وَالَّتِي قَعَدَتْ عَنْ الْمَحِيضِ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ، تَوَضَّأَتَا وَصَلَّتَا، وَلَا تَغْتَسِلَانِ "
Hajjaj menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, berdasarkan riwayat Al-Hajjaj, berdasarkan riwayat Ata’, dan Al-Hakam bin Utaiba, bahwa mereka berkata tentang seorang wanita hamil: “Wanita yang sedang duduk, jika seorang wanita yang sedang haid melihat darah, hendaknya ia berwudhu dan shalat, namun jangan mandi.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/929
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait