Sunan Ad-Darimi — Hadis #53894
Hadis #53894
أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ أُمِّهِ ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ " إِنَّ إِحْدَاكُنَّ تَسْبِقُهَا الْقَطْرَةُ مِنْ الدَّمِ،فَإِذَا أَصَابَتْ إِحْدَاكُنَّ ذَلِكَ فَلْتَقْصَعْهُ بِرِيقِهَا "
Sahl bin Hammad menceritakan kepada kami, Abu Bakar Al-Hudhali menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Hasan, berdasarkan otoritas ibunya, berdasarkan otoritas Ummu Salamah, “Salah satu dari kalian mendahuluinya.” “Setetes darah, maka jika salah seorang di antara kalian terkena, hendaknya dia memotongnya dengan air liurnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/993
Kategori
Bab 1: Bab 1
Topik:
#Mother