Sunan Ad-Darimi — Hadis #53896

Hadis #53896
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ ، قَالَ : سَمِعْتُ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةَ ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ لَهَا امْرَأَةٌ : الدَّمُ يَكُونُ فِي الثَّوْبِ فَأَغْسِلُهُ، فَلَا يَذْهَبُ، فَأُقَطِّعُهُ؟، قَالَتْ :" الْمَاءُ طَهُورٌ "
Saeed bin Ar-Rabi’ memberitahu kami, Shu’bah memberitahu kami, atas otoritas Yazid Al-Rashk, dia berkata: Saya mendengar Muadha Al-Adawiya, atas otoritas Aisha, ra dengan dia, Seorang wanita berkata kepadanya: Ada darah di pakaian itu, maka saya mencucinya, tetapi tidak kunjung hilang. Haruskah aku memotongnya? Dia berkata: “Airnya murni.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/995
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait