Sunan Ad-Darimi — Hadis #55950

Hadis #55950
حَدَّثَنَا يَعْلَى ، وَأَبُو نُعَيْمٍ ، قَالَا : حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا ، عَنْ عَامِرٍ : فِي عَبْدٍ بَيْنَ رَجُلَيْنِ أَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ، فَقَالَ :" يُتَمَّمُ عِتْقُهُ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ، اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ فِي النِّصْفِ بِقِيمَةِ عَدْلٍ، وَالْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ "
Ya’la dan Abu Nu’aym menceritakan kepada kami, mereka berkata: Zakaria menceritakan kepada kami, atas wewenang Amir: Dalam seorang budak di antara dua laki-laki, salah satunya melepaskan bagiannya, maka dia berkata: “Bersambung.” Bebaskan dia, dan jika dia tidak punya uang, budak itu harus diberi setengahnya dengan nilai yang pantas, dan kesetiaan diberikan kepada orang yang dibebaskannya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3049
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait