Sunan Ad-Darimi — Hadis #53910
Hadis #53910
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ : أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سُئِلَتْ عَنْ الرَّجُلِ يُصِيبُ الْمَرْأَةَ، ثُمَّ يَلْبَسُ الثَّوْبَ فَيَعْرَقُ فِيهِ،" فَلَمْ تَرَ بِهِ بَأْسًا "
Amr bin Aoun menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyaynah menceritakan kepada kami, atas wewenang Yahya bin Saeed, atas wewenang Al-Qasim bin Muhammad: bahwa Aisha, ra dengan dia, menceritakan kepada kami. Atas wewenangnya, dia ditanya tentang seorang laki-laki yang menindas seorang wanita, kemudian mengenakan pakaian dan berkeringat di dalamnya, tetapi dia tidak melihat ada yang salah dengan hal itu.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1009
Kategori
Bab 1: Bab 1
Topik:
#Mother