Sunan Ad-Darimi — Hadis #53911
Hadis #53911
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ ، عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ ، عَنْ عَطَاءٍ ، قَالَ :" لَا بَأْسَ أَنْ يَعْرَقَ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ فِي الثَّوْبِ يُصَلَّى فِيهِ "
Amr ibn Aoun menceritakan kepada kami, Yahya ibn Sulaim menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Ibnu Jurayj, berdasarkan otoritas Ata', yang mengatakan: “Tidak ada salahnya seseorang berkeringat.” Dan wanita yang sedang haid memakai pakaian dan shalat di dalamnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1010
Kategori
Bab 1: Bab 1
Topik:
#Mother