Sunan Ad-Darimi — Hadis #53983

Hadis #53983
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ ، عَنْ مَالِكِ بْنِ الْخَطَّابِ الْعَنْبِرِيِّ ، عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ ، قَالَ : سُئِلَ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ الرَّجُلِ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، قَالَ :" يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ "
Utsman bin Muhammad menceritakan kepada kami, Bishr bin Al-Mufaddal menceritakan kepada kami, atas wewenang Malik bin Al-Khattab Al-Anbari, atas wewenang Ibnu Abi Mulaika, dia berkata: Dia ditanya, aku mendengar tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya ketika dia sedang menstruasi, dan dia berkata: “Dia memohon ampun kepada Allah.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1082
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait