Sunan Ad-Darimi — Hadis #54017
Hadis #54017
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْأَسْوَدِ ، عَنْ مُجَاهِدٍ ، قَالَ :" مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا فَهُوَ مِنْ الْمَرْأَةِ مِثْلُهُ مِنْ الرَّجُلِ، ثُمَّ تَلَا : # وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ سورة البقرة آية 222 #، أَنْ تَعْتَزِلُوهُنَّ فِي الْمَحِيضِ : الْفَرْجَ، ثُمَّ تَلَا : # نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ سورة البقرة آية 223 # قَائِمَةً، وَقَاعِدَةً، وَمُقْبِلَةً، وَمُدْبِرَةً فِي الْفَرْجِ "
Ubayd Allah ibn Musa menceritakan kepada kami, berdasarkan wewenang Utsman ibn al-Aswad, berdasarkan wewenang Mujahid, yang mengatakan: “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya di dalam anusnya, maka dialah seorang wanita.” Contoh serupa terjadi pada seorang laki-laki, lalu dia membacakan: #Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Itu berbahaya, maka jauhilah wanita ketika sedang haid dan jangan dekati mereka hingga mereka suci.” Jadi Sucikanlah dirimu, lalu pergilah kepada mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepadamu, Surat Al-Baqarah, Ayat 222 #, bahwa hendaknya kamu memisahkan diri dari mereka pada waktu haid: yaitu kemaluan. Kemudian dia membacakan: #Wanita-wanitamu mengolah tanah untukmu, maka datanglah Sampai kamu sesuka hatimu. Surat Al-Baqarah, Ayat 223 # Berdiri, duduk, datang, dan mundur ke aurat.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1116
Kategori
Bab 1: Bab 1