Sunan Ad-Darimi — Hadis #56059
Hadis #56059
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ ، عَنْ إِسْرَائِيلَ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ :" إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ لِآخَرَ بِمِثْلِ نَصِيبِ ابْنِهِ، فَلَا يَتِمُّ لَهُ مِثْلُ نَصِيبِهِ، حَتَّى يَنْقُصَ مِنْهُ "
Ubayd Allah bersabda kepada kita, berdasarkan otoritas Israel, berdasarkan otoritas Mansour, berdasarkan otoritas Ibrahim, yang bersabda: “Jika seseorang mewariskan kepada orang lain bagian yang sama dengan anaknya, maka Dia akan diberikan sesuai dengan bagiannya, sampai ada yang berkurang darinya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3158
Kategori
Bab 22: Bab 22
Topik:
#Mother