Sunan Ad-Darimi — Hadis #54059
Hadis #54059
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْوَاحِدِ ، عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ ، قَالَ : سَأَلْت الزُّهْرِيَّ عَنْ الرَّجُلِ يَبْتَاعُ الْجَارِيَةَ لَا تَبْلُغْ الْمَحِيضَ وَلَا تَحْمِلُ مِثْلُهَا، كَمْ يَسْتَبْرِئُهَا؟، قَالَ :" ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ "، وقَالَ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ : " بِخَمْسَةٍ وَأَرْبَعِينَ يَوْمًا "
Muhammad bin Al-Mubarak menceritakan kepada kami, atas wewenang Omar bin Abdul-Wahid, atas wewenang Al-Awza’i, dia berkata: Saya bertanya kepada Al-Zuhri tentang seorang laki-laki yang membeli budak perempuan. Dia belum mencapai usia menstruasi dan belum hamil seperti dia. Berapa lama dia bisa hamil? Dia berkata: “Tiga bulan,” dan Yahya bin Abi Kathir berkata: “Lima.” Dan empat puluh "Satu hari"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1158
Kategori
Bab 1: Bab 1
Topik:
#Mother