Sunan Ad-Darimi — Hadis #55104

Hadis #55104
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ :" أَنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَقَةً وَلَا سُكْنَى ". قَالَ سَلَمَةُ : فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِإِبْرَاهِيمَ، فَقَالَ : قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ : لَا نَدَعُ كِتَابَ رَبِّنَا وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ بِقَوْلِ امْرَأَةٍ، فَجَعَلَ لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةَ
Muhammad bin Yusuf memberitahu kami, Sufyan memberitahu kami, berdasarkan otoritas Salamah bin Kuhail, berdasarkan otoritas Al-Sha’bi, berdasarkan otoritas Fathimah binti Qais: “Bahwa suaminya menceraikannya.” Tiga kali, namun Nabi Muhammad SAW tidak memberinya nafkah atau akomodasi apa pun.” Salamah berkata: Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Ibrahim, dan dia berkata: Dia berkata Umar bin Al-Khattab : Kami tidak meninggalkan Kitab Tuhan kami dan Sunnah Nabi-Nya berdasarkan perkataan seorang wanita, maka dia mengabulkan akomodasi dan nafkahnya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 12/2203
Kategori
Bab 12: Bab 12
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait