Sunan Ad-Darimi — Hadis #54152
Hadis #54152
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ ، حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ ، عَنْ سَالِمٍ ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" إِذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ زَوْجَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَلَا يَمْنَعْهَا "
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Al-Awza’i menceritakan kepada kami, Al-Zuhri menceritakan kepada saya, atas wewenang Salim, atas wewenang Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda: “Jika salah satu dari kalian meminta izin istrinya untuk pergi ke masjid, maka dia tidak boleh menghalanginya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 2/1251
Kategori
Bab 2: Bab 2