Sunan Ad-Darimi — Hadis #54253

Hadis #54253
أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ النَّوْمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَنَمْ، حَتَّى يَذْهَبَ نَوْمُهُ، فَإِنَّهُ عَسَى يُرِيدُ أَنْ يَسْتَغْفِرَ، فَيَسُبَّ نَفْسَهُ "
Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, atas wewenang Hisham bin Urwa, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Aisyah, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mendapati dirinya tertidur ketika ia sedang shalat, maka hendaklah ia tidur hingga rasa kantuknya hilang. Mungkin ia ingin meminta ampun, maka ia mengutuk.” "diri"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 2/1352
Kategori
Bab 2: Bab 2
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait