Sunan Ad-Darimi — Hadis #54913

Hadis #54913
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" إِذَا أَتَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامٍ، فَلْيُجْلِسْهُ مَعَهُ، أَوْ لَيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ، أَوْ أُكْلَةً أَوْ أُكْلَتَيْنِ، فَإِنَّهُ وَلِيَ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ "
Abu Al-Walid menceritakan kepada kami, Shu’bah menceritakan kepada kami, atas otoritas Muhammad bin Ziyad, dia berkata: Saya mendengar Abu Hurairah berbicara, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, Dia berkata: “Jika salah satu dari kalian membawakan makanan untuk hambanya, biarkan dia duduk bersamanya, atau beri dia satu atau dua suap, atau satu atau dua kali makan, Sebab dialah yang melindungi panas dan asapnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 8/2012
Kategori
Bab 8: Bab 8
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait